Curi 831 Kg Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Asal Thailand Dituntut Bayar Rp200 Juta

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Phet Endu, warga negara Thailand untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan dipidana 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 831 Kg ikan di Perairan Indonesia pada 15 Agustus 2017 silam.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan dipidana 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut,” kata JPU Ruji dalam sidang beragenda tuntutan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar KM. KHF 1980 yang dinakhodai terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan. Terdakwa dianggap dengan sengaja melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjamah mengatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak lalu menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam kasus ini, Phet Endu ditangkap oleh petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017. Saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka dengan menggunakan KP. HIU 12. Kemudian petugas mendeteksi keberadaan KM. KHF 1980 yang dinakhodai terdakwa.

Petugas melihat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia. Kemudian kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring. Setelah dilakukan pengejaran, KM. KHF 1980 akhirnya berhasil diamankan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, kapal berukuran 63,74 GT itu ternyata berbendera Malaysia, sementara terdakwa selaku nakhoda kapal merupakan warga Thailand. Tak hanya itu, terdakwa juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk melakukan penangkapan ikan. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER