BATAM, SERUJI.CO.ID – Petugas Ditreskrimsus menangkap pria berinisila IS, warga Batuaji Batam yang diduga melakukan penghinaan kepada Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Sam Budigusdian melalui media sosial.
“Pada 29 Maret 2017 pukul 10.20 WIB dan Jumat 08 September 2017 sekitar pukul 12.41 WIB pelaku menulis kata-kata yang menghina atau mencemari nama Kapolda atas perjudian gelper di Batam. Dari situ ditelusuri hingga diketahui pemilik akun dan ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Selasa (10/10).
Erlangga mengatakan penangkapan dimulai dari laporan yang diterima petugas dan ditindaklanjuti oleh tim patroli dunia maya oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hasilnya diperoleh fakta bahwa pada Rabu 29 Maret 2017 sekitar pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “IS” alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting atau mengunggah tulisan dengan judul, “Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di Batam. Ahirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Csc Polresta Barelang”.
Tulisan itu kemudian dibagikan oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX.
Postingan kemudian dikomentari oleh akun: https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh Batam harus di tutup tulang, Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”.
