Lagi Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos, Kali Ini Penghina Kapolda Kepri

Kemudian pada Jumat 8 September 2017 sekitar pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial IS dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan, “Tutup. Ngak usah Kapolda banyak bacot”, pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption “Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam” dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 KUH Pidana.

“Selain menangkap pelaku kami juga sudah memeriksa saksi kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah disita,” kata dia.

Erlangga juga mengatakan tindakan tegas yang diambil diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengguna sosial media lain, agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian atau yang bisa merugikan pihak lain.

“Dalam bermedia sosial ada etika dan aturannya. Jadi diharapkan tidak sesuka hati. Ada Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut,” katanya. (Arif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER