MENU

Polres Mimika Bantah Anggotanya “Backing” Peredaran Pil PCC

TIMIKA, SERUJI.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua membantah dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dalam ‘membackingi’ usaha suplai obat Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC) atau yang populer disebut Somadril ke Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Rabu (27/9) mengatakan jajarannya telah meminta keterangan empat orang saksi terkait kasus kepemilikan dan menyimpan 10 ribu butir obat Somadril dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial Z.

Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan, katanya tidak benar ada oknum anggota Polisi yang ‘membackingi’ tersangka Z.

“Tidak ada petunjuk ke arah situ. Itu tidak benar,” kata Kordiali.

Berdasarkan keterangan tersangka Z kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika diketahui bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali memasok obat Somadril dari luar Papua ke Timika.

Sebagian obat yang bisa menimbulkan efek memabukan itu dijual kepada para pelanggan di Timika, sebagian lagi diedarkan ke luar Timika seperti ke Yahukimo dan Asmat.

“Harga jual obat tersebut di Timika yaitu setiap 100 butir Rp700 ribu-Rp900 ribu. Bahkan kalau sampai di Yahukimo, harganya bisa mencapai Rp2 juta per 100 butir. Sebagian besar pelanggannya yaitu di tempat-tempat hiburan malam ,” jelas Kordiali.

Untuk mendatangkan obat Somadril tersebut, tersangka Z mengeluarkan biaya Rp70 juta untuk 10 ribu butir.

Hingga kini penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika masih melengkapi berkas tersangka Z untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika guna diproses lebih lanjut hingga ke tingkat persidangan. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER