MENU

Inilah Persyaratan Calon Independen Pilgub Jatim 2018

SURABAYA – Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito mengatakan pihaknya mensyaratkan bagi cagub dan cawagub Jatim dari jalur independen untuk memenuhi persyaratan menyetorkan surat dukungan dan fotocopy KTP minimal 6,5 persen atau 2.015.000 orang pada saat mendaftar di KPU Jatim.

Ditemui dikantornya, Rabu (30/8), Eko Sasmito mengatakan surat dukungan tersebut nantinya harus diserahkan ke KPU Jatim paling lambat Desember 2017 mendatang.

“Kalau tak bisa memenuhi persyaratan, tak kami rekomendasi. Jika dalam verifikasi kurang maka harus ditambahi,”ungkapnya.

Eko mengatakan untuk pilgub Jatim, KPU Jatim telah menganggarkan enam Pasangan Calon (Paslon). Keenam itu masing-masing terdiri dari empat Paslon dari parpol dan dua dari independen.

“Pengalaman Pilkada lalu kan cuma satu pasangan yang independen. Jadi dari evaluasi yang dilakukan, kita memang menganggarkan dua Paslon untuk independen ditambah empat dari parpol,” tambahnya. (Setya/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER