MENU

Wakaf Berpotensi sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa

Jakarta, Seruji.com– Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, potensi wakaf bisa mendorong kemajuan ekonomi bangsa. Salah satunya melalui penerbitan sukuk linked wakaf.

Dalam serangkaian Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) yang telah dilakukan sejak 2014, Bank Indonesia (BI) telah menginisiasi model sukuk linked waqaf. Hal itu didasari oleh besarnya potensi tanah wakaf di Indonesia yang belum dipergunakan secara maksimal. Misalnya saja, tanah-tanah wakaf umumnya hanya digunakan untuk pembangunan masjid, kuburan, pesantren, atau panti asuhan. Sejatinya, potensi yang ada Potensi besar Sukuk Linked Wakaf Wakaf berpotensi sebagai pendorong ekonomi bangsa. dapat lebih dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mendorong kemajuan ekonomi dengan menggunakan sukuk (obligasi berbasis syariah) sebagai instrumen pendanaan (funding).

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi tanah wakaf di Indonesia mencapai 414 hektare (ha) yang tersebar di 400.000 titik tanah wakaf. Jika diuangkan atau dinominalkan, potensi tanah wakaf tersebut ada sekitar Rp416 triliun.

Tentu saja, pengelolaan ataupun pemanfaatan yang belum maksimal terkait erat dengan pengelola wakaf tersebut atau nadzir. Kelemahan nadzir atau pengelola aset wakaf antara lain adalah ketidakmampuannya untuk menghimpun dana bagi pembangunan infrastruktur di atas tanah wakaf. Melihat kondisi tersebut, BI, BWI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginisiasi model sukuk linked waqaf.

Secara sederhana, pemikiran sukuk linked waqaf adalah penggunaan aset atau tanah wakaf sebagai underlying asset untuk mendapatkanpendanaan melalui penerbitan sukuk. Dana yang didapatkan dari penerbitan sukuk linked waqaf diperuntukkan bagi pembangunan tanah wakaf dengan proyek yang produktif. Kemudian, pendapatan yang diperoleh dari proyek tersebut dapat digunakan untuk membayar sewa dan cicilan pokok sukuk kepada investor.

Sebagai inisiator, BI mempunyai kepentingan untuk terus mengembangkan instrumen sukuk sebagai upaya mendukung pendalaman pasar keuangan syariah. Nah, salah satu instrumen yang digunakan dalam mengembangkan pasar keuangan syariah adalah sukuk, termasuk inisiatif me-link-kan sukuk dengan aset wakaf sebagai underlying penerbitannya.

Sehubungan dengan itu, BI melakukan pembahasan secara intensif dengan BWI dan Kemenkeu dalam beberapa tahun terakhir.

Inisiasi juga dilakukan dalam rangka eksplorasi konsep pembangunan sistem keuangan syariah secara lintas negara (cross border) dan pengembangan sektor wakaf secara progresif. Secara ekonomi, pengembangan aset wakaf dengan sistematis akan mampu menimbulkan efek menggelinding bola salju (snowball effect) bagi pengembangan aset wakaf lainnya. Pengembangan aset wakaf berpotensi menyediakan berbagai fasilitas sosial bagi kesejahteraan masyarakat, dan tentunya mendukung program ekonomi pemerintah.

Sukuk merupakan salah satu instrumen moneter BI yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Pendalaman pasar keuangan syariah sendiri tidak hanya concern BI, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, termasuk pasar modal syariah dan Kemenkeu. Dari hasil pembahasan BI, Kemenkeu, dan BWI, model sukuk linked waqaf ini juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa perwakilan BUMN di bidang infrastruktur. Besar kemungkinan, BUMN dapat menjadi salah satu kandidat penerbit sukuk linked waqaf selain kandidat lainnya. (Deny Rahmad, Sumber: Departemen Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER