JAKARTA – Ketua tim advokasi Pembela Ulama dan Aktivis (PUA), Eggi Sudjana, mempertanyakan polisi tidak mengusut penyebar foto dan video percakapan mesum, yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Menurut Eggi, dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebarkan dan mengunggahnya lah yang dijerat. Sedangkan dalam Pasal 4 UU Pornografi, kata dia, jika foto dan gambar telanjang itu untuk kepentingan sendiri tidak menjadi masalah. Karena itu, Eggi menilai Habib Rizieq dan Firza merupakan korban dalam kasus ini.
“Poinnya dalam pasal 4 ya, dari UU tentang pornografi menyatakan kalau untuk dimaksud foto-foto, gambar-gambar walaupun telanjang itu buat dirinya sendiri nggak apa-apa. Yang jadi persoalan adalah kalau itu di-upload, disebar,” kata Eggi dalam jumpa pers di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Dijelaskannya, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengupload dan menyebarkan konten pornografi tersebut.
“Jadi, ini bukan hukum yang benar ditegakkan. Ini kasus private. Kalaupun benar, kasus ini tidak bisa diproses. Ini urusan pribadi orang, yang mengungkap kasus ini harusnya yang ditangkap. Habib dan Firza itu korban,” terang Eggi.
Karenanya, dia justru heran dengan pihak kepolisian yang tidak menangkap dalang penyebaran konten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza tersebut. Sementara dalam kasus Ahok, Buni Yani selaku orang yang pertama menyebar video dijadikan tersangka.
“Dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani dijadikan tersangka karena dianggap yang meng-upload pertama. Nah, pertanyaannya yang mengupload pertama kasusnya Firza dengan Habib Rizieq ini siapa?” kata Eggi.
Eggi mengatakan, Habib Rizieq dan Firza sendiri sudah membantah terlibat dalam percakapan mesum seperti yang beredar dalam video di situs baladacintarizieq.com. Apalagi, kata Eggi, Habib Rizieq sudah bersumpah mubahalah, yang hingga kini tidak seorang pun berani menantangnya. Sumpah mubahalah dalam hukum Islam sangat keras.
“Kalau Habib Rizieq bohong, dalam hal ini dia dilaknat Allah SWT. Tapi, siapa yang menuduh melakukan tuduhan keji kepada Habib ini, ternyata dia bohong, maka dialah yang dilaknat Allah SWT. Azab Allah sangat berat, azab Allah sangat pedih,” kata Eggi.
Eggi menilai kasus ini merupakan rekayasa hukum, kriminalisasi terhadap ulama.
“Dengan berbagai analisis sudah saya tulis lengkap, yang saya tujukan ke Kapolri, tembusan Presiden, DPR, BIN, untuk supaya dilakukan SP3,” beber dia.
Salah satu alasan pihaknya mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah, Eggi mengaku, untuk membendung reaksi pendukung Habib Rizieq. Sebab, para pendukung tidak rela jika Habib Rizieq dikriminalisasi.
“Kalau Habib ditahan, bagaimana menahan radikalisasi pendukungnya. Kita harap tidak ada konflik sosial yang besar,” ungkap dia.
Eggi menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukanlah bagian dari ancaman. Melainkan mencoba menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Firza Husein.
Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq. Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Habib Rizieq. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Habib Rizieq dan Firza diancam pasal yang sama yakni pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(IwanY)
@andre_qoje , duh… bakal kebongkar semua boss! huehehehe
@iwan_ideas #Standarganda