MENU

Habib Rizieq Jadi Tersangka, 726 Pengacara Siap Bela

JAKARTA – Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan bakal menempuh jalur hukum atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus percakapan melalui WhatsApp (WA) berkonten pornografi. Ratusan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum disebut bakal membela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela, tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis,” kata Kapitra dalam jumpa pers di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu mengatakan, fokus para pengacara saat ini adalah menyusun perlawanan terhadap kasus percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.

“Kita lagi fokus pada kasus yang konten ini (Polda Metro Jaya),” ujarnya.

Kapitra bersama tim hukum telah mendiskusikan terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya termasuk menggelar koordinasi dengan beberapa tokoh nasional terkait penetapan tersangka pada Habib Rizieq.

Pada Selasa (30/5), rencananya pengacara akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.

“Kita ambil besok surat penetapan tersangka, ketika surat penetapan tersangka dapat langsung kita siapkan gugatan, langsung kita praperadilan begitu,” kata Kapitra.

Kapitra menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan ‘peluru’ buat menghadapi proses hukum Habib Rizieq. Sejumlah bukti baik itu rekaman, video terkait sedang dikumpulkan dan diverifikasi.

“Saya dua menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Pokoknya perang hukum dimulai,” ujar Kapitra.

Menurutnya, bukti yang dimiliki polisi tidak valid. Sebab dari foto tanpa busana Firza yang beredar, berbeda dengan pemeriksaan fisik asli Firza di Polda Metro Jaya. Foto itu juga tidak pernah diakui oleh Firza.

“Polisi sudah melakukan body checking dan kita bisa bandingkan bagian perutnya yang diviralkan maupun yang asli, dan ini jelas-jelas suatu penganiayaan hukum anarki,” ungkap Kapitra.

Kapitra juga menyebutkan sebelumnya ada dugaan executive order dalam penetapan tersangka Habib Rizieq. Dia pun menyebut sejumlah kejanggalan terkait hal itu, diantaranya Habib Rizieq yang seolah-olah ditargetkan menjadi tersangka.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq saat ini mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq. Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Habib Rizieq. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER