JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras.
Hal ini ditegaskan Fikri Faqih Ahad Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dari Fraksi PKS, di Jakarta, Senin (21/1).
Fikri Faqih mengatakan dalam RUU tersebut juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual minol. Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.
“Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas Wakil Ketua Komisi X yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.
Dari sisi nomenklatur, hingga saat ini masih terjadi perdebatan antar fraksi. Fraksi PKS, bersama PAN dan PPP, ungkap Fikri, masih mempertahankan penggunaan kata ‘Larangan’ dalam judul RUU tersebut. Meskipun demikian, dalam perkembangan pembahasan, terdapat titik temu, jalan keluar antar fraksi, yaitu semua sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.
“Judul RUU bisa dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut obyeknya saja seperti UU tentang Narkotika. Tentang hal ini masih dalam proses pembahasan. Jadi belum final,” papar wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX ini.
Dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya.
“Lebih teknis tentu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan di bawah UU ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mempercepat penyelesaian pengesahan RUU ini, FPKS mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama dengan DPR.
“Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR,” tutup Fikri. (Elfizon A/Hrn)