YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menyampaikan bahwa keputusan pemberhentiannya itu tidak berdasar hukum.
“Keputusan BK (Bada Kehormatan, red) memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014,” ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12).
Hemas menjelaskan isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
“Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus,” paparnya.
Sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI pada Kamis (20/12).
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna.
“Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna,” ungkap Pasek, Jumat (21/12).
Selain Hemas, senator asal Riau, Maimana Umar, juga diberhentikan BK DPD RI, dengan alasan tidak hadir sidang paripurna lebih dari 6 kali. (SU05)
