KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Langsa membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Agus Syahputra kepada SERUJI, Selasa (31/10) mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka mulai Jumat, 3 November 2017, sampai dengan Kamis, 9 November 2017.
“Untuk syarat pendaftaran dan pengambilan formulir, dapat diambil langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Langsa Jalan Panglima Polem, no.89, Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,” ujar Agus.
“Untuk pendaftaran dan seleksi calon anggota panwascam ini tidak akan dikenakan biaya apapun,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, persyaratan utama minimal adalah lulusan SMA atau sederajat dengan usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil sekaligus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, dan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Adapun kelengkapan berkas seperti fotocopy KTP, ijazah terakhir yang telah dilegalisir, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta mengisi surat pernyataan bermaterai.
“Untuk lebih jelasnya bisa langsung mengambilnya di kantor Panwaslu Kota Langsa,” pungkasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khairi menegaskan, pihaknya mencari sosok Panwascam yang memiliki integritas, berkepribadian baik, dan mampu menjaga netralitas sebagai penyelenggara.
“Kita berharap para pendaftar putra-putri Kota Langsa nantinya dapat memenuhi kualifikasi itu agar semua proses tahapan Pemilu kedepan mendapat pengawasan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Khoiri menjelaskan, setiap Kecamatan akan ditempatkan tiga orang Panitia Pengawas Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa. (Syahrial/SU02)