JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyarie, mengingatkan Yusril Ihya Mahendra, bahwa sebagai calon legislatif tidak diperbolehkan berpraktek sebagai pengacara.
“Calon legislatif, bahkan sejak menjadi bakal calon legislatif, sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat,” kata Asyarie, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (28/12), dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama Osman Sapta Odang (OSO) dalam DCT setelah keputusan PTUN.
Asyarie menjelaskan, hal tersebut sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu pada pasal 240 huruf l. Dalam pasal itu disebutkan: bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu, kata Asyarie, juga dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 pada pasal 7 huruf m menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.
“Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu,” katanya.
Yusril yang juga ketua umum DPP Partai Bulan Bintang merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga pengacara dari OSO dalam berperkara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.
“Dengan temuan itu, KPU menunggu sikap Bawaslu,” kata Asyarie. (Ant/SU05)