JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2019 dan merupakan mantan narapidana korupsi.
Total seluruhnya sebanyak 49 caleg, baik untuk DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (31/1) malam.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu antara lain 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD.
Dari pengumuman tersebut, ternyata untuk caleg DPRD partai yang paling banyak mengusung mantan napi korupsi adalah partai Golkar.
Hal ini berbeda dengan informasi yang selama ini beredar di tengan masyarakat, dimana disebut partai Gerindra adalah partai yang paling banyak mengusung mantan napi korupsi untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Dari daftar yang diberikan KPU kepada media, Golkar mengusung 8 orang mantan napi korupsi sebagai caleg DPRD, sementara Gerindra sebanyak 6 orang caleg adalah mantan napi korupsi.
Berikut daftarnya;
Partai Golkar
- Hamid Usman (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
- Desy Yusnandi (Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4)
- H Agus Mulyadi (Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5)
- Petrus Nauw (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
- Heri Baelanu (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
- Dede Widarso (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
- Saiful T Lami (Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
- Edy Muldison (Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1)
Partai Gerindra
- Moh Taufik (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1)
- Herry Jones Johny Kereh (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
- Husen Kausaha (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara, Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
- Ferizal (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 4)
- Mirhammuddin (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
- H Al Hajar Syahyan (Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
Pengumuman caleg mantan napi korupsi oleh KPU ini sejalan dengan ketentuan pasal 182 UU Pemilu yang mensyaratkan calon legislatif mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (ARif R)
Aiiih, maling teriak maling.