YLKI: Pemerintah Tidak Boleh Limpahkan Pembenahan Infrastruktur Jalan

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp 19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89 persen.

Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga. Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99 persen dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.

Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01 persen dan ini di bawah wewenang bupati/walikota. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER