MENU

Walau Dipecat DPP PKS, Fahri Hamzah Bakal Sumbang 34 DPW PKS se-Indonesia

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempunyai nazar untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 500 miliar kepada seluruh 500 DPD II PKS.

Namun sayang seribu sayang, niat baik dari Fahri demi memenuhi ‘nazar’nya itu harus kandas. Pasalnya, pihak Pengadilan hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp30 miliar dari yang diajukan sebesar Rp500 miliar dalam sengketanya dengan sejumlah elite DPP PKS.

“Tetapi Rp30 miliar itu saya sumbangkan ke PKS. Tapi tidak ke DPD II, tapi ke seluruh DPW PKS yang ada di 34 provinsi seluruh Indonesia,” kata Fahri di gedung DPR, Selasa (9/1).

Kekurangan Rp4 miliar lagi lanjutnya, akan dia talangi sendiri. “Kekurangannya, saya tutupi sendiri, biar semua DPW PKS kebagian seluruhnya,” ungkap wakil rakyat dari Nusa Tenggara Barat ini.

Ditanya soal keseriusannya untuk mewujudkan niatnya tersebut, Fahri menegaskan komitmennya itu akan dia wujudkan.

“Saya akan minta aparat penegak hukum untuk eksekusi putusan Pengadilan itu dan dana ganti rugi itu disetor ke rekening 34 DPW PKS seluruh Indonesia,” imbuhnya.

(Herdi S/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

  1. sependek pengetahuan saya, ini karena pemecatan Fahri Hamzah (FH) dari pengurusan kepartaian, kan sempat mau diganti FH dari jabatan sbg wakil ketua dpr-ri oleh fraksi PKS, sudah beberapa x maju ke pengadilan tinggi dan negeri trus FH sll menang dan menuntut ganti rugi atas kasus/penuntutan/peristiwa tersebut ke pihak PKS.
    Jujur saya sampai sekarang masih bingung antara yang benar dan salah atau ego siapa yang terlalu tinggi ttg hal ini..padahal bbrp x sy mengikuti komentar dari kedua belah pihak namun karena tidak mendapat secara utuh..jd msh bingung.
    hanya berharap agar hal ini menjadi pembelajaran untuk PKS stlh peristiwa kriminalisasi LHI, semoga semakin berbenah terhadap hal-hal kecil sekalipun dan semoga semakin solid serta kompak berjuang demi Islam..Amiin.

  2. wah… Berarti Mbak Puspito harus banyak membaca biar tau awal permasalahannya. Nazar itu bukan nama orang mbak, tapi “keinginan utk melakukan sesuatu hal jika hajatnya terpenuhi atau terkabulkan…

    • O..iya. sy sebagai org awam ga tau maksud ini berita, tiba tiba kasih nazar, ga tau awal masalahnya apa. Di media lain biasanya disebutkan penjelasan singkat walau 1 kalimat tentang peristiwa utamanya apa, jadi pembaca ga harus buka link2 terkait dan bisa mendapat info dr berita tersebut secara utuh tanpa buang waktu buka tautan link.

    • Kalau definisi nazar yg pinter bukan sampean aja. Kemliti. Maksud sy itu keutuhan informasinya. Kalau njenengan mungkin setiap waktu tongkrongin berita jadi udh nyambung aja..

  3. Ini berita apa toh? Ga jelas maksudnya apa? Kasusnya apa? Apa yg membuat dia bernazar, hubungannya nazar sama dpw pks apa? Terus siapa pihak yg ganti rugi itu siapa dan kasusnya apa sampai ada ganti rugi segala. Aneh. Beritanya parsial. Pembaca ga dpt gambaran utuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER