MENU

Terkait Kasus “Buku Merah”, Kini Inisiator IndonesiaLeaks Dipolisikan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Laporan hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks beberapa waktu lalu, yang mengungkapkan diantaranya adanya perusakan barang bukti berupa “Buku Merah” oleh dua penyidik KPK yang berasal dari kepolisian, berbuntut dilaporkannya inisiator IndonesiaLeaks, Abdul Manan, ke polisi.

“Iya benar, ada laporan masuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, di Jakarta, Rabu (31/10).

Baca juga: BW Tantang KPK Periksa Tito Karnavian Atas Dugaan Suap dari Basuki Hariman

Abdul Manan yang juga Ketua Umum Ikatan Jurnalis Independen (AJI) dilaporkan bersama investigator IndonesiaLeaks lainnya oleh Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games, dengan Laporan Polisi nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporan tertanggal 23 Oktober 2018 tersebut, Abdul Manan dkk diduga telah melakukan pelanggaran pidana berupa pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana yang diatur dalam pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita “Buku Merah” dari KPK, Ada Apa?

Kepolisian, kata Argo, akan menyelidiki pengaduan tersebut untuk melihat apakah ada unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

“Kalau tidak ada pidanya, ya dihentikan penyelidikannya,” jelas Argo.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah terjadi penyitaan sejumlah barang bukti oleh Polda Metro Jaya, termasuk “Buku Merah” yang beberapa waktu sempat jadi kontroversi karena adanya dugaan suap kepada sejumlah petinggi Polri.

Baca juga: IndonesiaLeaks: Buku Merah Rusak, BAP Hilang, dan Munculnya Nama Tito Karnavian

“Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses penyitaan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Diungkapkan Febri, sejumlah barang bukti yang disita dari KPK adalah satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan Ir. Serang Noor, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 (satu) bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER