JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil rakyat yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (24/9) sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi Undang Undang.
“Apakah permintaan persetujuan dan pengesahan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Dengan kesepakatan itu, maka Rapat Paripurna mensahkan RUU PPP menjadi UU, yang selanjutkan akan diserahkan ke pemerintah untuk diundangkan dalam lembaran negara.
Diberitakan Antara, Selasa (24/9), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto menyebutkan ada beberapa poin inti dalam revisi UU PPP tersebut. Pertama, terkait dengan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan UU oleh DPR, Pemerintah, dan/atau DPD terkait dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan prioritas tahunan.
Kedua, ketentuan sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan atau disebut carry over terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR periode sekarang ke periode mendatang berdasarkan kesepakatan DPR, Pemerintah dan/atau DPD.
“Selanjutnya, ketentuan peraturan perundangan di pemerintah yang dahulu dikoordinasikan menteri, sesuai dengan RUU ini dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh, Totok, ia menilai revisi UU tersebut memberikan dampak penting dan bermanfaat besar dalam legislasi di DPR, khususnya terkait dengan kritik kinerja pembahasan kinerja legislasi.
“Dengan perubahan UU No. 12/2011, dimungkinkan seluruh legislasi yang ada di DPR sebelumnya dapat dibahas oleh DPR yang akan datang,” tukasnya.