Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kebakaran tersebut namun rencananya nama tersangka akan diumumkan pada Sabtu (28/10) siang ini.
Aparat menyatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses memiliki kelengkapan perizinan seperti daftar wajib perizinan, NPWP, izin lingkungan, surat keterangan dari kementerian terkait dan kepolisian.
Pihak instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap gudang kembang api tersebut.
Sebelumnya, sebuah gudang kembang api terbakar kemudian meledak yang menewaskan puluhan orang sedangkan beberapa korban lainnya belum teridentifikasi di Komplek Pergudangan 99 Kosambi Tangerang Banten pada Kamis (26/10), sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejauh ini, tercatat korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang, sedangkan jumlah total pekerja mencapai 103 orang. (Ant/SU01)
