MENU

Polisi Diminta Hentikan Pemidanaan Pembuat Meme Setya Novanto

YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik (satir) terhadap Setya Novanto. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) beranggapan menyebarkan satir bukan tindakan kriminal, sehingga polisi harus hentikan pemidanaan terhadap pencemaran nama baik Setya Novanto.

Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium).

“Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?” kata Damar melalui pesan yang diterima SERUJI, Jumat (3/11).

Seperti diketahui, perempuan pemilik akun instagram @dazzlingdyann (29 tahun) kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Penangkapan terhadap Dyan bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.

Adapun Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan, karena dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober. Dalam perkembangannya, disebutkan jumlah mereka yang diperiksa telah bertambah hingga mencapai lebih dari 68 akun media sosial.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER