KY Sepakat Bina Hakim Dalam Menggunakan Media Sosial

Terkait dengan pembinaan hakim dalam bermedia sosial, Farid menjelaskan bahwa pembinaan yang diberikan bukan berupa sanksi.

“Pembinaan dimaksudkan agar hakim tersebut paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik yang mewajibkan untu bersikap arif dan bijaksana, ini juga merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tambah Farid.

Beberapa waktu lalu seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri Jambi menulis status di salah satu media sosialnya yang memberikan kritik kepada MA terkait dengan pola hidup mewah sebagian hakim, seperti adanya iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah bila pimpinan MA melakukan kunjungan ke daerah.

Menurut hakim muda tersebut maklumat yang dikeluarkan oleh MA tidak terlalu dibutuhkan, karena sejatinya para hakim lebih membutuhkan keteladanan pimpinan MA.

Atas kritik tersebut MA kemudian memeriksa hakim PN Jambi tersebut dan memberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016, tanpa memberikan sanksi. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER