JAKARTA – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan sepakat akan perlunya pembinaan terhadap hakim dalam menggunakan media sosial.
“KY paham bahwa setiap orang termasuk hakim memiliki hak untuk menyatakan pendapat, tetapi mengingat kemuliaan profesi hakim maka para hakim sebaiknya bijak menggunakan media sosial,” ujar Farid ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/10).
Farid mengatakan hal ini ketika menanggapi status seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi di salah satu media sosial yang mengkritik pola hidup hakim, serta meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan contoh serta keteladanan pola hidup sederhana.
“KY mencermati fenomena hakim yang memberikan kritik di media sosial karena ketidaktahuan mereka bahwa hal yang dilakukan itu tidak bijak,” ujar Farid.
Farid menambahkan bahwa menyampaikan kritik dan keluhan melalui media sosial menimbulkan risiko yang tinggi bagi lembaga, profesi, bahkan bagi hakim itu sendiri.
