MAGELANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebaiknya dengan mengefektifkan lembaga yang telah ada.
“Soal Densus Tipikor menurut saya yang ada diefektifkan,” katanya pada seminar nasional “Pengenalan Bentuk Grand Design Pencegahan Korupsi” di Universitas Tidar Magelang di Magelang, Sabtu (21/10).
Ia menuturkan KPK tidak mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang. Mereka yang membuat undang-undang itu adalah pemerintah dengan kabinetnya bersama DPR.
“Namun, KPK memang memberikan masukan,” katanya.
Ia menuturkan biasanya dukungan dari rakyat banyak untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat biasanya melakukan tekanan.
“Tetapi yang menekan bukan KPK tetapi teman-teman dari NGO dan mahasiswa, kejadiannya selalu berulang seperti itu,” katanya.
Kalau ditanyakan tentang Densus Tipikor, katanya, KPK hanya sebagai pengguna.
