MENU

Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, Begini Tanggapan MUI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid angkat bicara soal poligami yang disebut Komnas Perempuan ‘bukan ajaran Islam’. Zainut mengatakan poligami adalah satu syariat Islam.

“Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Banyak kita temukan dalil atau hujah, baik itu di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. Namun demikian, dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,” kata Zainut kepada wartawan, Ahad (16/12).

Persyaratan tersebut, sebut Zainut, pertama, pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.

Kedua, lanjut Zainut, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.

“Kemudian ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya,” terangnya.

Dan keempat, katanya, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya.

“Para ulama berbeda pendapat, setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya,” paparnya.

Zainut kemudian menjelaskan contoh negara-negara Islam yang membolehkan dan melarang praktik poligami.

“Saat ini, negara Islam ada yang melarang poligami, seperti Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir, namun diatur dalam undang-undangnya, dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya,” jelasnya.

Sedangkan di Indonesia, kata Zainut, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri atau istri-istrinya.

“Syarat lainnya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, isu soal poligami ini bergulir dari penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap poligami. Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak akan merestui kader, pengurus, dan anggota legislatif dari PSI mempraktikkan poligami. Tekad penolakan poligami ini nantinya akan dilakukan jika PSI suatu saat nanti lolos ke parlemen, partainya akan menjadi yang pertama berjuang merevisi UU Poligami.

Penolakan itu lalu didukung Komnas Perempuan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER