JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Perusahaan penerbangan nasional, Garuda Indonesia mengklarifikasi beredarnya surat larangan mengambil foto di dalam kabin pesawat selama penerbangan di seluruh pesawat Garuda, yang suratnya sempat viral di media sosial.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut adalah edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” jelas Rosan lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Selasa (16/7).
Disampaikan juga oleh Rosan bahwa surat edaran yang berupa himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku.
“Termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” ujarnya.
Garuda Indonesia, imbuh Rosan, berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” tukasnya.
Sebelumnya, beresar surat edaran yang mengatasnamakan Garuda Indonesia yang berisi larangan bagi penumpang berfoto di dalam pesawat Garuda Indonesia selama penerbangan. Surat edaran tersebut viral di media sosial dan mendapat respon pro-kontra dari warganet.
