Kasus Ahok Bukan Karena Unggahannya, Ini Alasan Buni Yani

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menegaskan bahwa kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama bukanlah dampak dari postingan atau unggahannya di Facebook.

“Ketika saya posting, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar,” ujar Buni Yani usai persidangan ke-10 dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8).

Menurut Buni Yani, dari tiga saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukumnya semakin memperkuat, bahwa Ahok telah dilaporkan sebelum ia mengunggah video di Facebook.

Dari saksi fakta Novel Bamukmin diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaporkan pada tanggal 27 September 2016, sementara Buni Yani mengunggah video di Facebook tanggal 6 Oktober 2016.

“Ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa tidak berdasar. Bahwa soal pasal 32 tidak terbukti dalam penggalian fakta kesaksian, apalagi pasal 28,” katanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER