JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa selain instansi pemerintah tidak boleh ada satupun pihak yang mengeluarkan surat penolakan atau pun larangan pada pada pihak lain dalam berkegiatan.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal terkait beredarnya surat yang dikeluarkanĀ LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang berisi larangan dan penolakan kehadiran ustadz Abdul Somad berceramah di acara Tablig AkhbarĀ di Semarang pada 30-31 Juli 201 mendatang.
“Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa apalagi ormas,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Disampaikan oleh Iqbal bahwa kepolisian akan mengedepankan upaya preventif untuk menciptakan kondusifitas jelang tablig akbar yang dihadiri Ustaz Abdul Somad tersebut.
“Polda Jawa Tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya preventif. Sudah mengambil langkah untuk bertindak selaku jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif jelang tablig akbar itu yang dihadiri Ustaz Somad,” jelasnya.
Iqbal menegaskan bahwa Polisi akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan jika ada pelanggaran terkait surat edaran penolakan tersebut.
“Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kami kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ,” pungkas Iqbal.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Jateng tersebut, selain menolak dan melarang kehadiran ustadz Somad di Semarang, LSM PGN juga menyebut ustadz Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Diakhir surat yang beredar luas di media sosial tersebut, LSM PGN juga mengeluarkan ancaman jika ustadz Somad tetap hadir di Semarang.
“Apabila SdrĀ Abdul SomadĀ tetap hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan aksi perlawanan,” demikian tertulis dalam surat edaran itu,” bunyi surat tersebut.

(ARif R/Hrn)

Ternyata ada Ormas yg Pengurusnya Bodoh ya
Ormas preman sok paling bener emang yg lain gk punya hak,lanjutkan pk polisi jgn kalah sama preman moso negara kalah sama preman.
@ferrykoto Libas PGN dan preman Nuril pak pol. Merekalah sesungguhnya para pengacau bangsa..
@fahiraidris Klw dukun nuril macam2, karungin aja pak
itu baru jossss