FMM Tolak Pemberian Honoris Causa Kepada Megawati

Sementara Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan bahwa pemberian gelar Doktor Honoris Causa itu merupakan persoalan akademis. Ini tidak berkaitan sedikitpun dengan persoalan politik.

“Saya rasa hal ini yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan karena kami memberikan gelar itu karena peran Megawati yang berjasa dalam bidang pendidikan,” kata dia.

Terkait regulasi Permendikbud Nomor 21 tahun 2013 yang mensyaratkan penerima gelar Honoris Causa harus memiliki gelar strata 1 sudah tidak berlaku lagi.

“Permen itu telah diganti dengan aturan baru yakni Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, sehingga pemberian gelar ini telah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER