Fahira mengungkapkan, kebijakan pelarangan motor melintas di kawasan Thamrin – Sudirman yang diambil Gubernur terdahulu tidak didasarkan kepada kajian yang komprehensif termasuk dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Selain itu, Kota Jakarta belum layak melarang motor karena belum mempunyai transportasi umum yang mudah dan murah. Pelarangan motor mengkerdilkan usaha warga yang mencoba membantu Pemerintah membuka usaha dan lapangan kerja baru.
“Sudahlah kita belum mampu membuka lapangan kerja baru, malah inisiatif warga untuk mencari penghidupan sendiri dan membuka lapangan kerja baru malah dipersulit. Motor itu adalah alat pencari rezeki yang paling diandalkan pekerja kecil dan UMKM di Jakarta. Sebelum tranportasi umum di Jakarta terintegrasi, mudah, dan murah, tidak boleh motor dilarang-larang melintas,” ungkapnya.
Fahira menyakini, seiring upaya penyediaan transportasi publik yang terintegrasi, mudah, dan murah serta pemenuhan berbagai fasilitas dan kemudahan terutama bagi pengendara motor yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini, pemakai kendaraan pribadi termasuk motor akan beralih menggunakakan transportasi umum.
“Jika nanti transportasi umum sudah terintegrasi, mudah, dan murah apalagi ada intensif khusus bagi pengendara motor misalnya disediakan lahan parkir luas dan tiket parkirnya bisa digunakan naik transportasi umum gratis, pemotor akan beralih,” pungkas Ketua Umum Ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. (ARif R)

Sip, rakyat kecil yang lemah harus dibela, tidak selayaknya pemerintah mendukung kapitalis menginjak rakyat kecil.