Dituduh Menista Agama di Sidang MK, Ini Penjelasan Eggi Sudjana

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengacara yang juga aktivis Islam Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia dan Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis.

Eggi membantah tuduhan yang dialamatkan ke dirinya tersebut. Apalagi yang ia sampaikan adalah dalam konteks menggunakan hak konstitusionalnya di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya menyampaikan pendapat di Mahkamah Konstitusi. Jika mereka tidak sependapat ajukan saja pendapat mereka ke MK secara tertulis, kok saya malah dilaporkan,” kata Eggi, di Jakarta, Jumat (6/10).

Dijelaskan oleh Eggi bahwa pernyataannya terkait dengan uji materi yang ia ajukan di MK dengan perkara nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dimana saat itu ia sedang bersaksi atas perkara tersebut, dan kesaksiannya ditanyakan wartawan.

“Saya menjelaskan ke wartawan masih dalam konteks tersebut, dan masih di lingkup MK, karena wartawan tidak bisa bertanya didalam persidangan,” jelas Eggi.

Ditegaskan Eggi, bahwa justru dirinya ingin menegaskan bahwa pasal 59 ayat 4 huruf c pada Perppu Ormas tersebut justru berbahaya bagi kerukunan beragama di Indonesia dan mengancam agama-agama yang ada di Indonesia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER