Dituduh Menista Agama di Sidang MK, Ini Penjelasan Eggi Sudjana

Bunyi pasal 59 ayat 4.c tersebut adalah “Ormas dilarang Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

“Frasa ini (ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila-red) berbahaya, karena tidak dijelaskan, agama-agama di luar Islam pun bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas. Dulu di Perppu yang lama jelas disebutkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya komunis, di Perppu ini tidak,” ungkap Eggi.

“Justru Perppu ini mengancam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi suatu Perppu atau UU harus tegas jelas, apa yang dianggap bertentangan dengan Pancasila ini. Harus Jelas, lebih menyebut secara pasti seperti pada UU Ormas 17/2013, yakni ateisme, komunisme, marxisme-leninisme. Tidak perlu tambahan frase, dan paham lain yang bertentangan.”

Menurut Eggi apa yang ia sampaikan harus dilihat secara keilmuan. “Saya mengedepankan toleransi, makanya saya jelaskan. Secara keilmuan, kaitannya dengan Perppu Ormas,” katanya.

“Jadi jangan salah paham, saya justru berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Ormas,” jelas Eggi.

Berikut video lengkap kesaksian Eggi di persidangan MK, pada Selasa (3/10);

(Arif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER