JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Bareskrim Polri berhasil menangkap penyebar informasi bohong atau hoaks ke beberapa grup WhatsApp dan media sosial yang menyebut bahwa pengamanan aksi 22 Mei melibatkan ‘Brimom dari negara China’.
Tersangka, Said Jamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks tersebut dan dan meminta maaf.
“Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian,” kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Kepolisian menangkap tersangka yang ber-selfie di belakang tiga polisi yang ia tuding sebagai polisi dari China dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sesuai yang diatur di pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tersangka juga diancam pidana pada pasal 45A ayat (20) jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).