Dalam pertemuan tersebut, KPAI dan KPPPA diterima oleh Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhamad, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso, dan sejumlah staf Kemdikbud RI.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut lebih membahas pencegahan kekerasan di pendidikan di masa yang akan datang.
“Kemdikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”, sedangkan Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan,” jelasnya.
Menurut Retno, pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa.
Kemudian menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dicabut tunjangan profesinya. (SU02)
