SERUJI.CO.ID – Ini adalah pertanyaan masa depan yang menarik bagi PLN pasca black out awal Agustus 2019 ini. Saya akan membahasnya berdasar data yang tersedia di SNF Consulting, perusahaan tempat saya berkarya. Tentu saja pembahasannya dari sudut pandang Managemen, bidang yang digeluti consulting firm yang saya pimpin.
Saya akan membahasnya dengan format poin-poin. Link-link pada sekujur pembahasan ini penting Anda baca sebagai bagian tak terpisahkan dari tulisan ini. Link-link tersebut akan mengarahkan Anda pada tulisan saya sebelumnya. Selamat menikmati.
1. Walau sahamnya 100% masih dipegang oleh pemerintah RI, tetapi secara legal PLN adalah berbadan hukum perseroan terbatas. Tentu bukan badan hukum yang ideal. Didalamnya pasti ada fenomena pseudo CEO. Bahkan bisa jadi malah pseudo company. Tetapi dengan segala keterbataasannya, tetap saja analisis yang paling tepat adalah berdasarkan pada kondisi PLN sebagai sebuah perusahaan.
2. Ada tiga komponen aset utama PLN dalam menjalankan fungsinya menyediakan aliran listrik yaitu: pembangkitan, transmisi dan distribusi. Berdasarkan catatan laporan keuangan akhir 2018, aset PLN untuk ketiga komponen utama itu masing masing adalah Rp557 triliun, Rp125 triliun dan Rp196 triliun.
3. Pertanyaannya, apakah ketiga komponen tersebut sudah cukup? Mari tinjau dari rencana stratejik PLN yang tertulis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019-2018. Dokumen tersebut menyebut bahwa tujuan dan lapangan usaha PLN adalah menyelenggarakan usaha penyediaan listrik bagi kepentingan umum (1) dalam jumlah dan mutu yang memadai (2) serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan pemerintah dibidang ketenagalistikan dalam rangka menunjang pembangunan (4) dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas (5).
4. Terkait dengan peristiwa black out di wilayah Jakarta dan sekitarnya, isu terpenting dari tujuan PLN adalah tujuan nomor 2 yaitu mutu yang memadai. Jumlah tidak perlu didiskusikan karena kapasitas terpasang pembangkitan sudah melebihi kebutuhan.
5. Black out seperti yang baru terjadi adalah masalah dan risiko besar. Aktivitas masyarakat kacau balau. MRT berhenti di tengah-tengah terowongan 40 meter di bawah tanah dan sebagainya. Maka, inilah risiko yang paling besar terkait dengan mutu.
6. Bagaimana PLN mengelola risikonya bisa dibaca dari dokumen RUPTL tersebut. Terdapat 9 risiko yang telah diidentifikasi yaitu: risiko perencanaan tambahan kapasitas infrastuktur ketenagalistrikan (1), risiko pada proses pengadaan proyek (2), risiko pendanaan proyek (3), risiko eksekusi proyek (4), risiko penyediaan energi primer (5), risiko produksi/operasi (6), risiko regulasi (7), risiko bencana (8), dan risiko lingkungan (9).
7. Risko yang terkait dengan black out adalah risiko produksi/operasi (nomor 6) dan risiko bencana (nomor 8).