MENU

RUANG MANAJEMEN

Diakuisisi atau Mengakuisisi: Satu Demi Satu Jatuh ke Tangan Asing

SERUJI.CO.ID – Misalnya Anda adalah pendiri dan perintis sebuah usaha air minum dalam kemasan dengan merek XYZ. Perusahaan yang Anda rintis dan tekuni sejak dua puluh tahun lalu itu saat ini menghasilkan laba Rp10 miliar pertahun. Kini usia Anda adalah 50 tahun.

Suatu saat Anda didatangi oleh manajer pengembangan usaha Unilever menawari Anda untuk membeli 100% saham perusahaan Anda dengan harga 25 tahun laba alias Rp250 miliar. Anda dipersilakan pensiun dengan menikmati laba 25 tahun kedepan dalam bentuk uang tunai.


Anda tertarik tidak? Ngiler tidak?

@@@

Banyak sekali perusahaan-perusahaan di negeri ini yang diakuisisi oleh perusahaan asing multinasional. Kecap Bango dan Teh Sariwangi diakusisi Unilever, Aqua diakusisi Danone, Indosat oleh Oredoo, XL oleh Axiata, Bank BII oleh Maybank, Bank Niaga oleh CIMB, Bank NISP oleh Bank OCBC. ABC oleh Heinz dan masih banyak lagi.

Bagaimana akusisi seperti itu bisa terjadi?

Ada beberapa alasan mengapa sebuah akusisi bisa terjadi. Pertama, adanya fenomena crowding effect yang makin nyata di dunia bisnis. Konsumen hanya akan mau membeli produk yang mereknya dikenal dan dipakai dimana-mana di seluruh dunia. Ada juga fenonomena career choice effect. Anak-anak muda memilih berkarir di perusahaan yang hadir dimana-mana di seluruh dunia. Dalam kedua fenomena yang sudah pernah saya tulis ini, akuisisi adalah cara cepat agar sebuah perusahaan bisa masuk pasar berbagai negara.

Ketika mau masuk pasar Indonesia, terlalu berat bagi Oredoo misalnya untuk mendirikan perusahaan operator seluler baru. Bahkan nyaris mustahil. Operator yang ada saja tingkat persaingannya sudah sangat tinggi. Operator-operator kecil sudah gulung tikar. Akuisisi menjadi satu-satunya cara.

Kedua, kebutuhan perusahaan yang akan diakusisi. Di dunia perbankan misalnya, sebuah bank yang tumbuh pesat membutuhkan setoran modal secara terus-menerus untuk mempertahankan tingkat modal minimum alias CAR. Sementara para pendiri dan pesaham yang ada seluruh asetnya sudah disetorkan. Maka, akuisisi adalah cara yang logis untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut. Selanjutnya perusahaan pengakuisisi akan menyetor berapapun kebutuhan modalnya.

Untuk perusahaan non perbankan memang tidak ada regulasi yang mewajibkan modal minimum seperti di perbankan. Tapi kebutuhan modal mendesak itu tetap ada. Desakan misalnya bisa berasal dari para distributor yang minta barang segera disediakan. Butuh pabrik baru. Sementara laba yang ada belum bisa terkumpul untuk pembangunan pabrik, maka setoran modal baru adalah sebuah keniscayaan.

Iman Supriyono
Iman Supriyonohttps://seruji.co.id/profile/iman-supriyono
Senior Consultant at SNF Consulting. Untuk konsultasi silahkan isi form di sini atau Chat Via WA
spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

SNF TERBARU

Perampok Budiman

Perusahaan Yang Menua

Bom Waktu PDAM Surabaya

Chiquita: Sejarah Korporasi Pisang

Korporasi Sepak Bola: Bali United

SNF CONSULTING

Senior Consultant at SNF Consulting. Untuk konsultasi silahkan isi form di sini atau Chat Via WA

SNF TERPOPULER