Jadi kenapa kalian harus mencaci maki MK, hingga memfitnah 5 orang Hakim tersebut melegalkan LGBT dan perbuatan amoral.
Iqra lah saudara ku sebelum berpendapat…. apalagi jika pendapat kalian itu memfitnah saudara muslim kalian sendiri.
Naudzubilla naudzubillah min dzalik
Berikut salinan putusan MK http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/46_PUU-XIV_2016.pdf
*) Ferry Koto, adalah Penggiat Perkoperasian dan Pendidikan, Dewan Pendidikan Surabaya, Direktur Center for National Strategic Studies (CNSS), Penggagas Gerakan Muslim Kuasai Media (GMKM), Pimpinan Umum SERUJI