Keenam, Disenting opinion yang terjadi jelas sekali terkait dengan memandang apakah penambahan pasal baru, atau perluasan makna sudah LOMPAT PAGAR atau tidak. Lima orang hakim MK menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah domain Positive Legislation, artinya kewenangan ada di DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma-norma baru sesuai yang diajukan pemohon. Sementara empat hakim yang disenting menyatakan bahwa itu bukan Positive Legislation, tapi adalah bagian kewenangan MK menilai bahwa norma yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bukan sekedar menilai bertentangan atau tidak dengan Konstitusi.
Nah, dari keenam poin tersebut, jelas sekali terlihat keputusan mayoritas Hakim MK tidak satupun karena menolak GAGASAN para Pemohon, tapi keputusan tersebut oleh mayoritas Hakim MK dipandang bahwa norma yang dimohonkan di JR tidak bertentangan dengan konstitusi dan ditegaskan gagasan pemohon seharusnya diajukan ke lembaga Positive Legislation yaitu DPR dan Pemerintah.
Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..
TERLALU ….
Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermakna perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.
Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juga ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas gagasan tersebut. Artinya jika suatu saat di KUHP yang baru memasukan norma tersebut, ada kelompok PRO LGBT yang melakukan JR ke MK, maka bisa kita “pastikan” saat ini, dengan memegang keputusan MK saat ini, JR itu akan ditolak.