MENU

Sikap PSI Tolak Perda Syariah Dapat Dikategorikan Anti Pancasila dan Konstitusi

Oleh: Prof Dr.Hasim Purba,SH.MHum, Guru Besar FH USU & Dekan Fak.Hukum Iniversitas Harapan Medan.

Melalui kajian terhadap ketiga landasan tersebutlah sebagai dasar acuan apakah suatu produk hukum termasuk Perda (Perda Provinsi; Perda Kabupaten/Kota) memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hukum positif yang akan mengatur kehidupan masyarakat maupun pengelolaan Pemerintahan di Daerah.

Sebagai Produk hukum, maka Perda juga secara substansial harus merespon nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan menjadi aspirasi masyarakat. Nilai-nilai moral, etika juga harus menjadi unsur bangunan yang akan melahirkan Perda. Demikian juga norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang telah menjadi tatanan kehidupan sosial di masyarakat seperti norma Agama, Adat istiadat, Kebiasaan, Kesusilaan dan tatanan sosial kehidupan lainnya akan menjadi bahan substansial dalam penyusunan aturan hukum dan perundang-undangan termasuk Perda.

Merujuk kepada hal tersebut, maka Perda sebagai salah satu Produk Hukum yang dijamin Konstitusi sudah barang tentu dapat menjadikan norma-norma Agama sebagai bahan substansial dari rumusan-rumusan pasal normatif yang tertuang dalam Perda sesuai dengan kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang akan diatur oleh Perda tersebut.

Untuk masyarakat Daerah yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam, tentunya wajar bahkan wajib bagi mereka untuk memperjuangkan adanya Perda-Perda yang berdasarkan Syariat Islam di daerahnya. Jadi tidaklah tepat bila kita atau siapapun, partai politik manapun, kelompok manapun, bahkan pemerintah sekalipun ingin menghempang suatu Perda yang bernuansa Syariah. Apalagi Perda tersebut dilahirkan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap penolakan terhadap perda- perda yang bernuansa Syariah jelas adalah sikap yang keliru dan bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan UUD 1945

Penutup

Kita sangat menyayangkan sikap dan pernyataan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sdri Grace Natalie yang tidak akan pernah mendukung Perda-perda yang berdasarkan Syariah, terkesan memusuhi maupun menghempang aspirasi kaum muslim yang merupakan penduduk mayoritas di Republik ini.

Sebagai Partai yang baru muncul dalam kancah perpolitikan di Indonesia seyogianya pimpinan dan jajaran partai tersebut harus lebih banyak belajar lagi dan memahami sejarah bangsa ini maupun konstitusi serta aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. (SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

19 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER