Kabid Penaiszawa diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Zakat H. Zulfadli, mengatakan, Kanwil Kementerian Agama pada tahun 2015 telah membantu beberapa keluarga dalam yang dikemas dalam bentuk usaha Kampung Zakat.
“Dalam pelaksanaannya, kita telah membantu beberapa keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori mustahik sebagai peternak kambing,” katanya.
“Alhamdulillah kondisi mereka sekarang sudah masuk dalam kategori muzakki (pemberi zakat) dan ini merupakan harapan kita bahwa mustahik bisa menjadi muzakki yang berarti upaya pengentasan kemiskinan berjalan dengan baik.”
Sementara itu, Komisoner Baznas Riau Dr. Saidul Amin mengatakan bahwa Baznas akan membantu keluarga yang kurang mampu namun sebelum bantuan disalurkan perlu dilakukan survei lapangan juga pada keluarga calon penerima bantuan zakat tersebut.
“Survei dilakukan agar bantuan diberikan tepat sasaran sehingga zakat akan menjadi leboih bermanfaat yang diharpkan mereka kelak juga kan menjadi penyetor zakat,” katanya. (Ant/SU03)
