Selain itu, menertibkan dan melakukan razia terhadap apotek yang dianggap nakal dan masih saja memperjual belikan pil PCC yang dilarang.
“Para tersangka yang menjual pil PCC itu, dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah toko apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9) mengatakan pengungkapan obat terlarang itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.
Informasi tersebut, menurut dia direspon oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagi pembeli atau “under cover buy” pil PCC.
“Dari hasil penyamaran tersebut, diciduk seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC,” ujar AKBP Ganda.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP, bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur.
Kemudian, petugas segera mendatangi lokasi dimaksud, dan juga menemukan barang bukti 1.944 pil PCC. Selain itu, aparat keamanan juga menyita jenis obat keras lainnya, yakni 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, dan 1170 butir THCL. (Ant/SU02)
