PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Seorang Rektor Perguruan Tinggi di Kota Pekanbaru, Riau dipolisikan oleh mahasiswinya sendiri yang sedang menempuh program pendidikan S3 atau doktoral di Perguruan Tinggi tersebut.
Rektor dengan inisial MR tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau oleh mahasiswi bernama Komala Sari (35) atas dugaan penganiayaan dan penghinaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan yang saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau tersebut.
“Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya,” kata Sunarto di Pekanbaru, Ahad (10/12) .
Komala mengungkapkan insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu, terjadi di awal Oktober 2018. Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan MR yang juga salah satu pengujinya di ruangan Rektor.
Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.
“Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya,” terang Komala.
MR sempat mengeluarkan kalimat kasar “binatang tidak bermoral” kepada Komala saat melempar disertasi tersebut. Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Komala, bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
“Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Komala melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
“Pada hari Senin (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua,” terangnya.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut. Diungkapkan Komala, karena laporan polisi terhadap MR, seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
“Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya,” tukasnya. (Ant/Hrn)