MENU

Polisi Masih Mempelajari Terkait Laporan Pidato Provokasi SARA Victor Laiskodat

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa polisi masih mempelajari ada atau tidak tindakan pidana dari laporan terkait pidato ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat di Kupang, NTT, yang diduga telah memprovokasi SARA dan memfitnah beberapa partai sebagai partai pendukung ekstrimis.

“Standar, orang laporan diterima, nanti ke Robinops untuk pendataan, nanti ke Direktorat yang sesuai kompetensinya, baru dipelajari laporan baru dilaksanakan penyelidikan, ada atau tidak peristiwa pidana dalam laporan ini,” kata Ari Dono di kantor Bareskrim sementara di gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sebagaimana diketahui Victor Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim oleh partai Gerindra, PAN, PKS dan organisasi sayap partai Demokrat, Generasi Muda Demokrat (GMD).

Viktor dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, serta KUHP Pasal 156 tentang penghinaan terhadap SARA.

 

(Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER