MENU

Napi Rutan Kelas I Surakarta Diduga Terlibat Penyelundupan 600 Ribu Ekstasi

SOLO, SERUJI.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyelundupan 600 ribu pil ekstasi dari Belanda. Polisi menggerebek empat tersangka yakni Dadang Firmanzah, Waluyo, Randy dan Handayana.

Bareskrim Mabes Polri menyebut, penyelundupan 600 pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh dua narapidana. Mereka adalah Sonny Sasmita dari Lapas Gunung Sindur dan Andang Anggara dari Lapas Kelas I Surakarta.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengiyakan bahwa Andang merupakan warga binaan di Rutan Kelas I Surakarta. Andang dipenjara karena kasus narkoba sejak 5 Juni 2017.

Urip mengungkapkan, pada tanggal 10 November 2017 pihaknya mendapatkan surat dari Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Andang.

“Penyidik Bareskrim memeriksa langsung Andang di sini,” katanya, Jumat (24/11).

Selain pemeriksaan, pihak Rutan Kelas I Surakarta pun berinisiatif membantu dengan menggelar penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat ponsel yang disembunyikan Andang di kawasan rutan.

“Satu ponsel ditemukan di ruangannya, dua ponsel ditemukan ditanam di tanah dan satu ponsel disembunyikan di gulungan karpet,” paparnya.

Seluruh temuan tersebut diserahkan pada Bareskrim Mabes Polri. Rencananya, Bareskrim Mabes Polri juga akan memindahkan Andang ke Jakarta.

Setelah kejadian ini, pihak Rutan Kelas I Surakarta akan memperketat pengawasan.
(Vita Kurnia/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER