KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Dinas Syariat Islam (SI) Kota Langsa, Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat Islam. Kali ini Dinas SI melakukan cambuk terhadap dua pelaku judi game online, di tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jum’at (24/11) sore.
Kedua pelaku tersebut berinisial NN (48) warga Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dan JI (26) warga Peurelak, Aceh Timur. Keduanya terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum Jinayat.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelanggar Syariat Islam itu dijatuhkan ‘Uqubat cambuk sebanyak 35 kali di depan umum dikurangi masa penahanan oleh para terdakwa.
Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan, eksekusi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam hal penegakan hukum Syariat Islam di Aceh.
Ibrahim juga menjelaskan, prosesi hukum cambuk yang dilakukan di depan umum ini sebagai upaya untuk menjadi pelajaran (i’tibar) bagi masyarakat Kota Langsa, sehingga pelanggaran Syariat Islam tidak terulang lagi.
“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, agar tidak ada pelanggaran Syariat Islam yang kita kangkangi,” sebutnya.
Ibrahim menyebutkan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah voucher Game Station / ID Card dan uang senilai Rp 3.282.000.
“Untuk vouchernya sudah dimusnahkan, sedangkan uang yang disita kita serahkan ke Baitul Mal Kota Langsa,” pungkasnya.
Selain ditonton oleh ratusan masyarakat, hukum cambuk tersebut juga turut dihadiri oleh pihak Polres Kota Langsa, Kejaksaan Negeri Kota Langsa, DPR Kota Langsa serta tamu undangan lainnya, eksekusi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari personil Polres Langsa. (Syahrial/SU02)