MEDAN, SERUJI.CO.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik didampingi hakim anggota Morgan SH dan Sabarulina SH dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10) sore.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana,” ucap hakim.
Namun, dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan, sehingga mantan anggota DPR RI itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.
Atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya banding.
Jawaban serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.
“Pikir-pikir juga,” katanya.
Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU Emmy SH yang menuntut Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara dengan perintah penahanan.
Seusai persidangan, Emmy menyatakan akan melapor dulu kepada pimpinannya, sehingga mengambil sikap pikir-pikir.
“Kami akan lapor ke pimpinan. Tidak ditahannya terdakwa juga akan menjadi materi laporan kepada atasan kami,” sebutnya.
Sementara Ramadhan dan penasihat hukumnya menyatakan sebenarnya tidak sepakat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dinilai sangat sepihak.
“Saya tidak mau asal bunyi, harus mendiskusikan kepada kawan-kawan. Saya tidak mau masuk ke materi meskipun banyak hal yang perlu dikaji,” ucap Ramadhan usai persidangan.
Dalam kasus ini, Savita Linda Hora Panjaitan yang merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah, pada Kamis (26/10), telah dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp 15,3 miliar itu.

Kalo ulama d pengkritik penguasa lgs dibui sblm ada putusan pengadilan.
#miris