JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet akhirnya ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam, saat hendak terbang ke Chili.
Ratna ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan dirinya.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukumannya 10 tahun,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi Saat Hendak ke Luar Negeri
Selain dituntut dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946, disampaikan juga oleh Argo, Ratna juga dijerat dengan pasal berlapis.
“Selain itu, pasal 28 Undang Undang ITE, yang di juntokan dengan pasal 45,” ujarnya.
Sebelumnya, Ratna telah mengakui bahwa cerita dirinya dianiaya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018, adalah cerita bohong atau hoaks yang dikarangnya. (ARif R)