Selain barang bukti uang, polisi juga menyita selembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu Nusantara, dua unit gawai, tas kulit, dan dompet.
Rahasia yang dimaksud adalah kasus hukum yang menimpa Teddy Mirzal Dal. Sebelumnya, Teddy sudah divonis bersalah pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Mahmuriadin pada 16 Desember 2014.
Teddy juga dibebankan denda Rp 1,5 miliar karena membuka lahan 50 hektare di kawasan hutan Desa Kubu Pauh Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini ditangani oleh Polda Riau.
Teddy dijerat pasal 19 Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegaan Pengrusakan Kawasan Hutan. Namun, setelah vonis, Teddy tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan alasan tidak ada perintah dari hakim pengadilan setempat.
Teddy juga melakukan upaya banding pascaputusan tersebut. (Ant/SU02)

Mirip kader partai Nganu ya kelakuan dua Mahasiswa ini….
Suka kongkalingkong