JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangani ujaran kebencian atau Hate Speech di jejaring sosial media Facebook, mengedepankan langkah “pemulihan keadilan”. Dimana Polisi meminta pelaku minta maaf dan menghapus konten hate speech, serta membina kesadaran mereka untuk menggunakan etika dalam penggunaan teknologi informasi atau media sosial.
“Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya,” kata Kepala Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Jakarta, Ahad (26/3).
Himawan juga menjelaskan bahwa langkah penegakkan hukum saja tidak bisa efektif 100 persen. “Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku,” katanya.
Upaya pemulihan keadilan semacam itu, menurut dia, juga dilakukan karena personel kepolisian yang menangani tindak pidana itu masih terbatas.
Ia menambahkan bahwa kepolisian juga menggandeng sejumlah komunitas siber untuk meluruskan berita-berita bohong yang beredar di media sosial.
Sementara itu untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar hate speech di Facebook, pihak Kepolisian juga mengalami kesulitan, terutama terkait permintaan data ke perusaahaan yang berpusat di California, Ameriak Serikat tersebut.
“Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja,” katanya.
“Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat,” ungkap Himawan.
Sebagaimana diketahui saat ini Kepolisian sedang gencar-gencarnya menindak ujaran kebencian atau hate speech yang terjadi di dunia maya, termasuk penyebaran berita bohong atau Hoax yang meresahkan masyarakat.
EDITOR: Harun S

_Buktikan kl polisi ga tebang pilih, buktikan bahwa keadilan di negeri ini bisa dipulihkan!!
Semoga konsisten ni pak polisi. Jangan ada yg diproses ada yg tidak…. ntar kami curiga lho klw hanya pihak2 tertentu saja yg dibidik.