JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi terkait namanya yang disebut Bupati Bekasi (non aktif) Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Tjahjo mengatakan maksud dirinya menelpon Neneng adalah untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya telepon Bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan,” papar Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1).
Ia mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.
Baca juga: KPK Pelajari Peluang Panggil Mendagri Terkait Kasus Meikarta
“Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda,” katanya.
Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.
“Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR,” kata Tjahjo.
Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.
“Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, ‘Siap sesuai dengan peraturan’, ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya,” tuturnya.
Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.