Romi bersama istrinya Masyito adalah terpidana pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar) untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Pada pengadilan tingkat pertama Romi divonis enam tahun penjara sedangkan istrinya Masyito divonis empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya sehingga Romi dijatuhi pidana tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Awalnya Romi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung pada Juli 2015, namun karena ia diduga keluar lapas tanpa izin maka pada Februari 2017 ia dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal. (Ant/SU01)
