Barang rampasan lain berasal dari mantan anggota DPR Ahmad Hafiz Zawawai dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yaitu 1 mobil Honda CRV tahun 2004 warna coklat muda metalik dengan nilai jaminan Rp10 juta terjual dengan harga Rp67 juta.
Paket ke-21 adalah barang yang dirampas dari mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap kepada anggota DPR dalam pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu 1 mobil Honda HRV tahun 2015 dengan nilai jaminan Rp40 juta terjual di harga Rp207 juta.
Sedangkan paket ke-22 adalah paket tas yang terdiri atas 1 koper merek Rimowa model Salsa Multiwheel warna hitam, 1 koper merek Rimowa model Salsa Salsa Del Hybrid warna hitam dan 1 tas Channel warna hitam buatan Italia dengan harga jaminan Rp2 juta terjual dengan harga Rp22 juta.
Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN. (Ant/SU01)
